Ciri-ciri Penipuan Pinjol via Media Sosial

Tidak dapat disangkal bahwa zaman sekarang serba online. Tidak hanya berbelanja, membayar tagihan dan pajak, Anda yang membutuhkan uang juga bisa mendapatkannya secara online, baik dengan mengakses layanan utang online atau pinjam pinjaman fintech p2p menggunakan ponsel Anda dan tanpa batas waktu yang tetap sehingga Anda dapat dengan bebas mengakses layanan kapan saja dan di mana saja. di mana pun.

Selain mudah diakses, penyedia pinjaman p2p juga memberikan persyaratan yang tidak rumit bagi calon nasabah. Umumnya mereka hanya menggunakan KTP, NPWP, dan rekening bank pribadi yang sudah berlaku minimal tiga bulan.

Kesenangan itu membuat banyak orang atau kelompok yang tidak memiliki tanggung jawab memanfaatkan situasi dengan memerintahkan penipuan. Kecerdasannya tidak hanya menarik korban melalui panggilan telepon atau pesan teks, tetapi juga menggunakan media sosial yang paling banyak digunakan masyarakat, yaitu Facebook dan Instagram.

Dia melakukannya dengan berbagai cara mulai dari umpan pancingan godaan melalui pesan singkat di media sosial, whatsapp, telepon hingga menjadi senjata utamanya. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan bahwa tidak mudah mempercayai kesepakatan tersebut, namun, hingga kini, belum ada yang melapor karena uang tersebut hilang, dan membawa pelakunya.

Jika Anda membutuhkan pinjaman cepat, tetap waspada, jangan menjadi korban penipuan berikutnya. Untuk itu, kenali dan ingat ciri-ciri modus penipuan di media sosial berikut ini:

1. Adanya Penawaran Produk yang Memaksa

Untuk mendaftar dana pinjaman tertentu, biasanya peminjam akan memastikan melalui website atau aplikasi yang disediakan oleh panitia. Bahkan, hampir seluruh proses dilakukan di kedua media ini.

Kecuali jika Anda ingin mendapatkan informasi lengkap tentang layanan pinjaman yang ditawarkan, Anda akan menghubungi pemberi pinjaman yang dituju dan peminjam hanya akan memberikan jawaban yang jelas tentang pertanyaan yang Anda miliki.

Berbeda dengan pinjol palsu di media sosial. Mereka menawarkan produk dana cair instan melalui pesan singkat di akun media sosial mereka ke ponsel mereka. Dalam penawaran tersebut, debitur macet tidak memberikan penjelasan rinci tentang produk pinjaman dan hanya diberikan umpan manis. Ketika mereka melakukannya, mereka akan memaksa calon peminjam untuk menyetujui tawaran tersebut.

Tips: hati-hati dengan nomor yang tidak dikenal dan jangan mudah tergiur untuk memancing keuntungan yang tidak pasti. Ingat, pihak pemberi pinjaman resmi atau legal hanya menawarkan produk pinjaman dengan cara yang benar, karena informasi yang diberikan jelas dan tentunya tidak akan dipaksakan.

2. Tidak Berlakukan Persyaratan

Pinjaman pinjaman p2p adalah akses terbuka bagi mereka yang membutuhkan dana tetapi tidak dapat mengakses layanan perbankan tetapi memenuhi syarat untuk kredit. Namun, bukan berarti calon nasabah bisa mengakses utang dengan bebas karena masih ada syarat yang sudah ditentukan oleh pemberi utang.

Hal ini seringkali membuat calon yang berutang takut karena ada syarat yang tidak bisa dipenuhi. Sehingga muncullah hutang-hutang palsu di media sosial yang menawarkan dana cepat untuk dibayar tanpa kepastian tambahan atau hanya memberikan nomor telepon yang dapat dihubungi dan hanya nama pribadi.

Tips: sebelum mendaftar pinjaman pastikan persyaratan yang diberikan sudah jelas, mulai dari identitas diri seperti KTP, NPWP hingga proses pengecekan riwayat kredit melalui cek BI. Yang terpenting, seluruh proses input persyaratan hanya dilakukan melalui website atau aplikasi, bukan melalui pesan singkat.

3. Menerapkan Uang Muka

"Saya yang ingin meminjam uang, tapi saya diminta beberapa rupee." Ingat, setiap peminjam justru akan mendapatkan uang dari calon pemberi pinjaman untuk biaya administrasi yang nantinya hanya akan digunakan untuk materai dan hanya keperluan lainnya. Itu tidak terlalu berharga.

Sebenarnya peminjam yang tidak sopan akan mendapatkan uang, namun bedanya dengan jumlah yang besar bisa sampai jutaan, tergantung jumlah pinjaman yang akan dikirimkan. Misal butuh Rp 50 juta - Rp 100 juta, uang muka bisa lebih dari Rp 1 juta dan seterusnya

Ia beralasan, uang tersebut merupakan pembayaran sehingga dana tersebut perlu dibelanjakan dengan cepat. Karena membutuhkan dana yang banyak, tanpa berpikir panjang, calon debitur akan rela mengeluarkan uang untuk dana yang mereka butuhkan agar bisa melunasinya dengan cepat.

Tip: jangan terburu-buru mendaftarkan pinjaman tanpa memastikan. Pertama-tama, membayar biaya yang berlaku. Jangan menunggu sampai Anda menyesali jutaan dolar yang Anda ambil dari utang macet.

4. Informasi Penyelenggara Pinjol Tidak Valid

Kelengkapan informasi identitas dalam perusahaan merupakan hal yang paling penting dan utama yang harus diperhatikan. Sebab, informasi yang lengkap menjadi tolak ukur masyarakat untuk menilai resmi atau tidaknya perusahaan tersebut. Biasanya informasi ini akan dicantumkan di website serta semua media sosial yang digunakan.

Ketika mereka memiliki hutang palsu, mereka berasal dari pemilik atau karyawan yang berusaha menutupi informasi perusahaan. Jika ada, cukup sertakan informasi palsu. Misalnya alamat yang tercatat tidak jelas, menggunakan nomor telepon untuk handphone, email yang digunakan untuk keperluan pribadi (gmail atau yahoo) dan sebagainya.

Tips: Tidak ada salahnya memastikan identitas perusahaan sudah benar. Coba lihat alamat perusahaan di google map, pastikan nomor telepon yang digunakan resmi dan email yang digunakan mencerminkan nama perusahaan

5. Meminta Informasi Pribadi

Umumnya untuk kelengkapan data calon debitur, pihak pemberi pinjaman hanya menanyakan informasi mengenai nama peminjam, nomor telepon aktif dan alamat email. Rekening bank juga diminta untuk memeriksa riwayat kredit dan pencairan dana.

Selain itu, utang yang tidak akan dibayar nasabah akan berbohong dengan alasan dana akan segera lunas, sehingga masyarakat yang memiliki utang harus menyerahkan data pribadi seperti pin atau password perbankan.

Tips: Jika Anda tidak ingin kehilangan uang di akun Anda, maka jangan berikan pin atau kata sandi bank Anda kepada siapa pun dengan alasan apa pun. Ingat, tidak ada bank yang akan meminta pin atau kata sandi.

6. Bayar Tagihan ke Rekening Pribadi atau E-Money

Semua aktivitas hutang hanya berlaku melalui aplikasi atau website. Mulai dari pengajuan, pengisian data, pemasangan dokumen yang dibutuhkan hingga informasi tagihan (jumlah tagihan, tagihan hutang dan rekening perusahaan).

Jadi, jika seseorang menghubungi Anda melalui pesan singkat melalui media sosial, WhatsApp, menelepon atas nama Pinjol dan mendapatkan informasi akun atau mendapatkan pembayaran tagihan Pinjol melalui akun secara pribadi atau melalui jenis pembayaran lainnya, Anda tidak perlu menganggapnya serius. Ini karena ini adalah salah satu metode penipuan.

Tips: Penyedia hutang yang sah tidak akan meminta pembayaran ke rekening pribadi atau dompet digital / e-money Anda dan Anda juga harus memastikan bahwa Anda membayar tagihan Anda sesuai dengan info di aplikasi atau situs web.

7. Tampilan Media Sosial Tidak Profesional

Ciri pinjol palsu lainnya yang mudah dipahami adalah melihat tampilan media sosial di Facebook atau Instagram. Setiap pejabat debt organizer tentunya memiliki tim khusus yang mengelola media sosial agar terlihat bagus, bagus dan profesional.

Hal ini jelas berbeda dengan media sosial abalone. Tentu saja tampilan media sosialnya kacau, gambarnya pecah-pecah, bahkan pada umumnya mereka hanya mengambil postingan pinjol lagi dan mempostingnya di media sosial.

Tips: Awas media sosial yang biasa digunakan dari penonjolan. Selain konsep, urutan postingan tersusun rapi, kamu juga bisa mengecek followers, apakah asli atau palsu.

Cek Daftar Pinjol Resmi di OJK

Untuk menghindari utang palsu yang kini marak di media sosial, ada baiknya sebelum mendaftarkan cek utang terlebih dahulu, penyedia utang yang sudah resmi terdaftar dan terdaftar di website OJK secara berkala. Diketahui per 14 Oktober 2020, jumlah fintech yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 155 pinjaman.

Jika Anda pernah menjadi korban penipuan utang, segera laporkan ke pihak berwajib atau Satgas Waspada OJK, yang dapat dilakukan melalui customer service 1500655 atau email alertinvestasi@ojk.go.id.

Belum ada Komentar untuk "Ciri-ciri Penipuan Pinjol via Media Sosial"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel